Kabar yang cukup mengejutkan yang datang dari industri kuiliner Nusantara. Jakarta pusat Majelis Hakim pengadilan Niaga yang dilaporkan telah mengabulkan permohonan pembatalan homologasi yang dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap pada PT. Sariwangi Agriculturan Estate Agency dan juga PT. Maskapai Perkebunan Indorub dari sumber Wadung.
Alhasil, kini juga kedua perusahaan perkebunan teh itu pun resmi menyandang status pailit. Seperti yang di ketahui, Sariwangi ini juga merupakan dari salah satu produk teh yang ternama asal dari indonesia yang telah didirikan oleh Johan Alexander Supit di pada tahun 1962.
Produk teh ini pun kemudian telah menjadi minuman favorit oleh masyarakat indonesia karena teknik dari penyeduhannya yang bisa terbilang sangat praktis karena menggunakan metode yang sangat mudah yaitu di ‘celup’.
Yang telah dikutip oleh Okezone dari website remis nya Sariwangi, Pada hari Rabu (17/10/2018), sejarah dari teh celup sendiri ini pun sesungguhnya dimulai secara tidak sengajanya ketika Thomas Sullivan, yaitu seseorang pedagang kopi dan teh dari New York, mengirim contoh teh dalam sebuah kantong sutra yang kecil kepada para pelanggannya.
Sullivan juga menggunakan kantong sutra tersebut karena dengan alasan sangat ekonomis. Jika ia memakai sebuah kaleng biaya produksi bisa saja jauh lebih mahal, dan teh yang telah dikemas juga harus lebih banyak.